Ahmad Rifai Bom Kampung Melayu. Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama AhmadRifa'i Pasra Dalam unggahannya Ahmad menyebut bom bunuh diri di KampungMelayu Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa Atas hal tersebut polisi pun menjeratnya dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi heran ada orang yang bilang bom Kampung Melayu rekayasa Mabes Polri menyesalkan sikap AhmadRifai Pasra yang menyebut peristiwa bomKampungMelayu adalah sebuah rekayasa Padahal selain tiga anggota Polri yang tewas sejumlah warga ikut terluka akibat ledakan tersebut.
Ahmad Rifai Diciduk, Pesantren Serahkan Proses Hukum ke
AhmadRifai ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (28/5/2017) Setelah itu dia pun meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian AhmadRifai sebelumnya menuliskan sebuah status panjang di akun Facebook nya dan menyebut teror bom di KampungMelayu merupakan rekayasa polisi.
Polisi ciduk karyawan Ponpes sebut bom Kampung Melayu
AhmadRifa'i masih menjalani penahanan di Bareskrim Polri Pria asal Padang Panjang berusia 37 tahun ini ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan tulisan BomKampungMelayu Rekayasa.
Polisi heran ada orang yang bilang bom Kampung Melayu
Jakarta CNN Indonesia Badan Reserse Kriminal Polri tetap menahan AhmadRifai Pasra Pengasuh Pondok Pesantren Dinniyah Putri Padang Panjang Sumatera Barat ini ditangkap lantaran.
Tangkap Arp Mabes Polri Kaget Dituduh Rekayasa Bom Kampung Melayu Kumparan Com
Terungkap! Begini Isi Unggahan Ahmad Rifa'i Pasra hingga
Polisi Tahan Pengunggah Tulisan 'Bom Kampung Melayu Rekayasa'
Sebut Bomb Kampung Ahmad Rifa'i Melayu Rekayasa, Akhirnya
Alasan Ahmad Rifa'i Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa
Kami juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian” ujar Fauziyah ketika ditanya kasus yang menjerat Ahmad terkait dengan tulisannya di Facebook soal teror bomKampungMelayu Selasa 30 Mei 2017 Baca juga Sebut Polri Rekayasa BomKampungMelayuAhmadRifai Minta Maaf.