Pencurian Ringan. Pencurian Ringan Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri Jika harganya tidak lebih dari Rp 25 juta maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo.
dari dua ratus lima puluh ribu dihukum sebagaian pencurian ringan dengan hukuman selamalamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp900 Ketentuan dalam Pasal 364 KUH Pidana ini dinamakan dengan pencurian ringan dimana hal ini diartikan sebagai berikut Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250.
Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif
Misalnya pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah) diproses secara hukum oleh penyidik dan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum dengan menggunakan ketentuan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah.
Tindak Pidana Ringan, Implementasi dan Penyesuaian Hukum
Jika perkara pencurian ringan tersebut didakwa dengan pasal 364 KUHP maka tentunya berdasarkan KItab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka/terdakwa dalam perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 205—210 KUHAP.
Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah
Pencurian adalah pidana murni apabila banyak kasus pencurian ringan yang diselesaikan melalui mediasi tentunya akan banyak kasus pencurian yang dilaporkan kepada kepolisian tidak selesai secara hukum sehingga hal ini tentunya akan menambah jumlah tindak pidana ( crime total) yang terjadi ini merupakan sebuah dampak dari penerapan mediasi.
Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Ringan Beserta Unsurnya Situs Hukum
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN A
RINGAN DENGAN MENGGUNAKAN PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN
Jadi hanya ada 3 kemungkinan terjadinya pencurian ringan yaitu Pencurian biasa sebagaimana diatur Pasal 362 ditambah adanya unsur yang meringankan yakni nilai benda yang dicuri tidak lebih dari Rp 25000 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ditambah unsur nilai objeknya tidak lebih dari Rp 25000.